-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Tanjung Batu Bekuk Kades Perayun, Uang Desa Mengalir ke Rekening Istri

| August 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T07:07:11Z

Karimun, detik35.Com

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menetapkan TM, Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.


Kepala Seksi Intelijen, Perdata, dan Tata Usaha Negara Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Yosef A.R. Nainggolan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan bukti kuat sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, bahwa TM melakukan perbuatan melawan hukum.


“Modusnya, tersangka mengambil alih akun CMS desa yang semestinya juga dipegang bendahara dan operator CMS. Dengan begitu, TM bisa mencairkan dana desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” ujar Yosef, Selasa (12/8/2025).


Dana yang dicairkan kemudian dialihkan ke rekening pribadi milik istrinya, UH, senilai Rp515.212.000. Akibat perbuatan ini, sejumlah kegiatan yang dibiayai DD dan ADD tidak selesai atau mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah, serta penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp500 juta.


Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 1 ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti. Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, TM langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-127/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Agustus 2025, di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Kejaksaan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen untuk mengamankan aset negara dan memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel.(Red/)

×
Berita Terbaru Update