OKU Timur – detik35. Com
Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40), warga Desa Karang Bindu, Prabumulih, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kasus bermula pada Minggu (10/8/2025), ketika korban tengah memancing ikan di Sungai Glugai. Pelaku datang dan berpura-pura meminjam motor Honda Vario merah tahun 2021 dengan nomor polisi BG 3509 YAN. Namun, motor senilai Rp15 juta tersebut tak kunjung dikembalikan dan justru dibawa kabur.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Semendawai Suku III. Laporan segera ditindaklanjuti aparat, hingga pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Edi Kempes lebih dulu diringkus Polsek Teluk Gelam, Kabupaten OKI, karena kasus lain.
Informasi itu diteruskan ke Polsek Semendawai Suku III. Kapolsek IPTU Toni Aji SH MH langsung memerintahkan tim Reskrim menuju lokasi. Benar saja, pelaku bersama istrinya Jumini (26) sudah diamankan polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan motor milik warga Trimoharjo. Saat ini kasus masih dalam penanganan penyidik,” ujar IPTU Toni Aji.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik, demi mencegah terulangnya kasus serupa.(Red)