-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Resah, Gudang di Tanggulangin Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Ilegal

| July 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-29T04:53:49Z

Kebumen — detik35. Com

Sebuah gudang di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Dugaan ini memicu keresahan warga yang berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.


Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut telah lama beroperasi secara tertutup. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, baik di tingkat Polres Kebumen maupun Polda Jawa Tengah.


“Sebenarnya kegiatan itu sudah cukup lama dan warga di sini juga sudah banyak yang tahu. Tapi mereka enggan ikut campur karena dari kepolisian sendiri saja seolah-olah diam saja,” ungkap salah seorang warga berinisial NR saat ditemui di kediamannya, Senin (28/07/2025).


NR mengungkapkan bahwa aktivitas yang diduga ilegal itu membuat masyarakat merasa tidak tenang. Mereka khawatir akan potensi kebakaran akibat penimbunan BBM yang mudah terbakar.


Kami sangat khawatir. Kalau terjadi kebakaran bagaimana? Ini sangat berbahaya,” ujarnya.


Ia bahkan menyarankan agar media atau pihak terkait menggunakan drone atau memantau langsung ke lokasi pada malam hari untuk membuktikan adanya aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut.


Kalau ingin tahu lebih jelas, coba pantau pakai drone atau datang ke sini malam-malam. Selama sebulan pasti ketahuan mereka beroperasi,” lanjut NR.


Senada dengan NR, warga lainnya berinisial AU juga mendesak APH untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut. Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum di wilayah Kebumen.


Kami mempertanyakan efektivitas penegakan hukum. Kenapa belum ada tindakan? Pemerintah pusat hingga daerah harus meningkatkan pengawasan,” tegas AU.


AU juga meminta agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga serta peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


Masyarakat harus dilindungi, dan oknum penimbun BBM seperti ini harus diberi sanksi tegas,” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, mengaku tidak mengetahui adanya gudang di desanya yang dijadikan tempat penimbunan BBM.


 “Saya tidak tahu,” singkat Kasimin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.


Terpisah, pemilik gudang berinisial N juga telah dikonfirmasi oleh hariannkri.id, namun hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.


Sebagai informasi, penimbunan BBM secara ilegal termasuk dalam tindak pidana dan dapat dijerat sanksi berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan usaha migas tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Sementara dalam Pasal 56, pencurian migas diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp90 miliar.(Red) 

×
Berita Terbaru Update