Jakarta –detik35.com
Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Langkah ini diambil untuk memastikan petani mendapatkan akses terhadap pupuk subsidi yang lebih terjangkau dan merata.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan harga resmi untuk sejumlah jenis pupuk subsidi, yaitu pupuk Urea, NPK, NPK formula khusus, dan pupuk organik. Penetapan HET ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan transparansi distribusi pupuk di seluruh daerah.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani kita,” ujar perwakilan Kementan, Rabu (31/7/2025).
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor pertanian nasional. Dukungan terhadap input produksi seperti pupuk menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan Indonesia yang berkelanjutan.(Red)