Batam – detik35.Com
Dua terdakwa kasus penyelundupan 100 unit handphone ilegal di Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menariknya, vonis terhadap pemilik barang, Kendri Wahyudi, lebih ringan dibandingkan Yeyen Tumina yang berperan sebagai kurir.
Dalam putusan terpisah yang dibacakan pada Selasa (22/7), majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli menyatakan Kendri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana cukai.
Kendri yang diketahui sebagai pemilik Toko Erkagadget disebut telah mengeluarkan barang impor berupa iPhone dari kawasan pabean tanpa izin resmi dari pejabat Bea dan Cukai.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta," bunyi amar putusan yang dilihat detikSumut melalui SIPP PN Batam, Sabtu (26/7/2025).
Dalam amar putusan juga disebutkan, apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diambil dari harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara itu, vonis terhadap Yeyen Tumina, yang berperan sebagai kurir penyelundupan, dijatuhkan lebih berat oleh majelis hakim. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, detail lengkap vonis terhadap Yeyen belum dirilis ke publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum, di mana pelaku utama justru mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding kurir.(Red)