Makassar, detik35.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengambil langkah penyelesaian perkara pidana yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Palopo melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Ekspose perkara dilakukan di Kantor Kejati Sulsel dan diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Kasus ini melibatkan tersangka Fira (51), yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 227 KUHP. Ia dilaporkan oleh korban H. Arisandi Bara (54), buntut dari sengketa jual beli tanah empang yang terjadi pada 30 Desember 2000.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, tanah tersebut awalnya dibeli keluarga korban dari keluarga tersangka, namun sertifikatnya tak kunjung diserahkan hingga berujung gugatan. Korban akhirnya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Palopo dan memproses eksekusi, namun tersangka kembali menolak menyerahkan dokumen meski telah disomasi secara resmi.
Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya menempuh jalur pidana,” jelas Soetarmi.
Namun demikian, Kejari Palopo mengusulkan penyelesaian perkara melalui jalur RJ setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Yang terpenting, kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kajati Sulsel menyetujui penghentian perkara demi mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pembalasan.(Red)