Surabaya, detik35.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi Wakajati Dr. Hari Wibowo, memimpin ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri terhadap 19 perkara pidana umum (pidum) yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Ekspose berlangsung bersama jajaran Aspidum, Koordinator, para Kasi Bidang Pidum Kejati Jatim, serta Kejari dari 11 wilayah, termasuk Surabaya, Kota Malang, Sidoarjo, Jember, Jombang, Bangkalan, Tanjung Perak, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Sumenep.
Adapun 19 perkara yang disetujui untuk RJ meliputi:
14 perkara Kamnegtibum, Orang dan Harta Benda (Oharda),
2 perkara penyalahgunaan narkotika,
3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Dr. Kuntadi menegaskan bahwa RJ merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang humanis, dengan menitikberatkan pada musyawarah, pemulihan kondisi korban, dan pemulihan hubungan sosial.
“Restorative Justice bukan ruang untuk mengampuni pelaku agar mengulangi perbuatannya, tetapi sebagai jalan pemulihan yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilakukan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan syarat-syarat hukum yang ketat.(Red)