Jakarta, detik35.com
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa sosok ‘Bapak’ yang disebut oleh Harun Masiku dalam komunikasi internal saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Menurut jaksa, penyebutan ‘Bapak’ dalam konteks tersebut bukanlah istilah umum yang bisa merujuk ke sembarang orang di kantor DPP PDIP. Dalam repliknya, jaksa menanggapi pembelaan Hasto yang menyebut bahwa istilah itu tidak bisa diasosiasikan kepadanya karena ada 28 laki-laki dari total 37 orang yang bekerja di kantor DPP PDIP. Jaksa menyebut alasan itu tidak berdasar.
Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr. Frans Asisi Datang, makna kata dalam komunikasi ditentukan oleh teks dan konteksnya. Adanya perkataan amanat 'Bapak' tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menambahkan, baik Harun Masiku maupun petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nurhasan, memahami bahwa sosok ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto. Hal itu diperkuat dengan kesaksian bahwa ketika Harun menanyakan keberadaan Hasto, Nurhasan langsung menyampaikan amanat Hasto agar Harun tetap standby di kantor DPP.
Keyakinan ini memperkuat dugaan bahwa Hasto terlibat aktif dalam upaya menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK terhadap Harun Masiku yang saat itu tengah diburu dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.(Red)