JAKARTA, detik35. Com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap ataupun berkantor secara permanen di Papua.
Menurut Yusril, yang akan berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bukan Wapres.
Yang berkantor di Papua adalah sekretariat badan, bukan Wapres. Wapres hanya akan berada di Papua saat menjalankan tugas sebagai Ketua Badan. Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi pindah ke sana,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat berkembang di publik bahwa Gibran akan menetap dan berkantor dalam jangka waktu lama di Papua.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari empat provinsi di Papua.
Senada dengan Yusril, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan, tugas eksekusi harian akan dijalankan oleh tim sekretariat yang memang berkedudukan di Papua.
Wapres memimpin badan ini sesuai amanat UU, tapi pelaksanaan sehari-hari dilakukan oleh tim sekretariat yang berada langsung di Papua. Tidak ada rencana Wapres menetap di sana,” ujar Tito dalam keterangannya.
Tito menjelaskan bahwa model kepemimpinan seperti ini dirancang agar Wapres tetap bisa mengoordinasikan percepatan pembangunan secara strategis dari Jakarta, sementara operasional teknis ditangani langsung oleh tim lapangan di Papua.(Red)