Jakarta – detik35.com
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi hadir dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Pantauan detikcom, Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam dan duduk di barisan depan kursi pengunjung sidang. Selain Edy, eks Kapolda Sumut sekaligus mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno juga terlihat hadir di ruang sidang.
Sejumlah tokoh lainnya pun turut hadir, antara lain Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup Alexander Sonny Keraf.
Sebelum sidang dimulai, Hasto menyampaikan bahwa duplik yang disusunnya mencapai 48 halaman. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat rekayasa hukum.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," ujar Hasto di depan awak media.
Ia juga menyebutkan bahwa duplik tersebut cukup banyak karena disusun dengan huruf berukuran besar. "Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede," ucapnya sambil tersenyum.