Tanggamus, detik35.com
HA," Orang tua dari salah satu yang dipersangkakan terkait pencurian emas beberapa waktu lalu, mendatangi polres Tanggamus guna meminta keadilan untuk anaknya, Senin 28/07/2025.
Pasalnya HA orang tua dari ND, mendatangi polres Tanggamus yakni ingin meminta agar anaknya yang berinisial ND," 18th yang terseret kasus pencurian emas beberapa waktu lalu untuk dibebaskan,
Dalam hal tersebut HA," menuturkan, sebelumnya saya telah berupaya mendatangi kantor perlindungan perempuan dan anak (PPA), namun para petugas PPA tersebut sedang tidak ada ditempat, karena sedang Dinas luar.
Dua hari sebelumnya saya juga telah berupaya datang ke gedung kuning yakni kediaman dang Ike Edwin selaku mantan Kapolda Lampung, untuk meminta saran beliau, dan beliau menyaran kepada saya agar saya menyuarakan ketidak Adilan, tuturnya.
Hari ini saya kembali mendatangi polres Tanggamus dan menemui Kanit resum untuk menanyakan terkait anak saya ND, Dan disana saya bertemu dengan penyidik, lalu penyidik itu mengatakan bahwa anak saya ND," dikenakan pasal 480,
"Dimana yang saya tau pasal tersebut adalah sebagai penadah, itupun jika diketahui atau dicurigai, dan anak saya hanya di ajak kawannya untuk mengantar menjual barang tersebut, sedangkan anak saya tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang hasil curian karena barang tersebut ada suratnya,
Sementara anak saya mengetahui itu dua hari setelah penjualan barang tersebut, Bebernya.
Selanjutnya HA, menambahkan," anak saya diajak sama temannya yang masih seumuran juga, dan mereka berdua lah yang disuruh menjual barang tersebut, lalu diberi upah," dan bukan pembagian dari hasil penjualan. Anehnya saya kenapa anak saya yang diajak oleh kawannya malahan disangkakan pasal 480 sementara temannya yang ngajak itu justru bebas, inikan benar-benar membuat kami curiga dan merasa heran ada apa sebenarnya?." Lanjutnya.
Disisi lain awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kanit Resum Polres Tanggamus, namun beliau tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Saya tidak bisa memberikan keterangan kepada media karena itu bukan wewenang saya, dan yang berwenang untuk memberikan keterangan kepada media adalah Kapolres dan kasat, karena saya disini sebagai pekerja, tutup Kanit.
Biro Tanggamus
BUYUNG.