-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPA Kejaksaan Verifikasi Aset Sitaan di PT OTM Cilegon, Disiapkan untuk Dikelola BUMN

| July 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T04:19:35Z

 

CILEGON , detik35. com

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset berupa benda sitaan yang berlokasi di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Senin (7/7/2025). Verifikasi ini dilakukan di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tugas BPA dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pengamanan aset milik negara yang tengah berstatus dalam proses hukum. Aset dimaksud sebelumnya telah disita oleh kejaksaan dalam proses penegakan hukum dan kini memasuki tahap evaluasi guna menentukan langkah tindak lanjut pengelolaannya.


BPA Kejaksaan melakukan pengecekan fisik serta administrasi aset tersebut untuk memastikan kondisi, status kepemilikan, dan legalitas lainnya. Verifikasi ini juga menjadi bagian penting dalam proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak ketiga yang berwenang, khususnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kompetensi di bidang terkait.


Penitipan aset kepada BUMN ini didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, yang membuka ruang bagi BUMN untuk menerima penugasan strategis dari negara, termasuk pengelolaan aset sitaan atau rampasan negara.


Langkah ini bertujuan agar aset negara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikelola secara produktif dan tidak mangkrak, sambil tetap menjaga nilai ekonominya. Hal ini sekaligus memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara.


Perwakilan BPA Kejaksaan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan seluruh aset negara yang berasal dari tindak pidana dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik dan tidak mengalami penyusutan nilai akibat pengabaian.


Kami memastikan proses ini berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip transparansi. Semua tahapan dilakukan agar aset negara terlindungi dan dapat memberi manfaat,” ujar salah satu pejabat BPA Kejaksaan di lokasi kegiatan.

Verifikasi ini turut melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, pihak manajemen PT OTM, serta unsur pemerintah daerah setempat. Kegiatan berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara hasil verifikasi sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.


BPA Kejaksaan berharap kegiatan serupa dapat menjadi bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan pemulihan aset yang profesional, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan entitas negara dalam mengelola kekayaan negara.(Red) 

×
Berita Terbaru Update