KARIMUN – detik35.com
Proyek pembangunan jalan beton di wilayah Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik BP Kawasan Kabupaten Karimun ini dinilai tertutup, tidak transparan, dan berpotensi merugikan negara.
LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun angkat suara. Melalui Ketua Edward Simanjuntak, Forkorindo mendesak pihak BP Kawasan untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Kami menduga pelaksanaan proyek ini menabrak aturan. Tidak ada papan informasi, pekerjaan dilakukan tergesa-gesa, dan kualitas tanah tidak diuji sebelum dicor. Ini sangat berisiko merugikan negara,” tegas Edward, Jum,at (11/7/2025).
Edward menilai ketiadaan papan informasi bukan kesalahan biasa, tetapi bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi anggaran yang dijamin dalam regulasi pemerintah. Ia juga menyoroti metode pelaksanaan teknis yang dianggap tidak memenuhi standar infrastruktur jalan.
Tanah belum padat, belum diuji, tapi langsung dicor. Kalau nanti rusak, retak atau amblas, siapa yang tanggung jawab? Ini jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengerjaan sudah memasuki tahap pengecoran. Namun warga sekitar mengaku tidak tahu siapa kontraktor pelaksana, berapa nilai proyek, atau jangka waktu pelaksanaan.
Forkorindo menyatakan bakal mengirimkan surat resmi ke BP Kawasan, Inspektorat, hingga Kejaksaan Negeri untuk meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh atas proyek tersebut.
Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kualitas pekerjaan dan tanggung jawab keuangan publik,” tegas Edward.
Tim detik35.com mencoba menghubungi Kepala Bidang Pembangunan BP Kawasan yang juga diketahui merupakan staf pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada tanggapan ataupun balasan dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam ini makin memicu pertanyaan publik soal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik tersebut.
(Red/Anas)