-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alma Arif Dilaporkan ke Polres Tanggamus Atas Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

| July 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T12:51:16Z

Tanggamus -detik35.com

  Polres Tanggamus terima laporan dugaan tindak pidana pencabulan Pukul 16.O0 WIB. Laporan diterima langsung oleh Aipda Sudiyanta dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/1 14/1/2025/SPKTIPOLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, Selasa (22/07/2025).


Dalam surat Laporan yang diterima awak media, tertulis kronologi kejadian Pada Hari Selasa Tanggal 22 Juli 2025 Sekira Jam 07.30 Wib Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Tempat Foto Copy Di Kelurahan Baros Kec Kota Agung Kab Tanggamus, yang di lakukan oleh Terlapor yang Bernama SAMSUL ALMA ARIF terhadap Korban Yang Berinisial ZD dkk.


Pelapor mengetahui Peristiwa Tersebut berawal Korban Menelpon Terlapor yang Tidak Lain Adalah kakak Sepupu korban sekira pukul 12.30 Wib Memberitahukan Bahwa Korban Di cabuli oleh Terlapor di Tempat Korban PKL dan Pelapor langsung menuju tempat kejadian dan menanyakan Langsung kepada Korban Bahwa Korban di Suruh mengepel kamar terlapor dan terlapor langsung memegang payudara korban sambil mencium bibir korban namun korban memberontak dengan menyikut terlapor dan korban langsungkeluar kamar.


Terlapor mengancam "Jngan Kasih tau temannya nanti nilai kmu saya bantu" dan pelapor bersama dengan Keluarga dan dewan Guru SMK Yang Lainnya Menanyakan peristiwa tersebut Kepada Terlapor dan Terlapor mengakui Perbuatannya dan atas Peristiwa Tersebut terjadi Korban

Mengalami Trauma, Takut dan Malu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus.


Telah melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ GARI B/ 114/ VII/ 2025/ SPKTI POLRES TANGGAMUS/ POLDA.

Dari beberapa Keluarga korban saat ditemui di Polres Tanggamus setelah laporan mengatakan supaya pelaku di hukum seberat-beratnya.


"Tolong teman-teman media dikawal kasus ini, korban nya lebih dari satu, supaya pelaku benar- dihukum seberat-beratnya," ujar keluarga pelaku kesal.


Berdasarkan penelusuran awak media, tentang ancaman pelaku pelecehan seksual dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 Tahun. (Tim)

×
Berita Terbaru Update