-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Rakyat Digasak, Kades Ambal-Ambil Dijerat Korupsi Rp448 Juta

| June 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-14T11:54:58Z

Pasuruan, detik35.com 

Aroma busuk korupsi kembali tercium dari balik meja kepala desa. Saiful Anwar, Kepala Desa (Kades) Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Nilai kerugian negara tak main-main: Rp448.222.635.


Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Juni 2025.


 “Penetapan dilakukan setelah proses penyelidikan oleh Satreskrim dan penguatan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan,” kata Andy di hadapan awak media.


Saiful tidak hanya bermain-main dengan Dana Desa. Ia juga diduga kuat menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan Tahun 2022. Seluruhnya dikelola secara pribadi tanpa mengikuti prosedur penggunaan keuangan desa.


Dugaan penyelewengan terjadi sejak April 2021 hingga Desember 2022, saat Saiful masih menjabat. Polisi menyebut, laporan masyarakat yang diterima pada 26 Maret 2024 membuka tabir kasus ini.


Modusnya rapi, tapi klasik:

✔️ Dana cair, tapi disimpan di rekening pribadi.

✔️ Belanja desa dilakukan sendiri, tanpa melibatkan PPKD atau Tim Pelaksana Kegiatan.

✔️ Nota kosong dari toko dijadikan dasar pertanggungjawaban belanja.

✔️ Harga dinaikkan (mark-up), sedangkan honor kegiatan dipotong.

✔️ Proyek fisik tak dikerjakan sesuai RAB – mulai dari sumur bor hingga tandon air.


 “Ada pembangunan yang sama sekali tidak dikerjakan, tapi dalam SPJ tercatat sudah selesai,” beber Andy.


Barang Bukti: Dokumen, Buku Tabungan, dan Bukti Belanja Fiktif

- Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan:

- Dokumen APBDes 2021 dan 2022.

- SPJ dan proposal bantuan keuangan.

- Buku tabungan atas nama desa dan atas nama pribadi Saiful.

- Nota kosong dari toko-toko rekanan.

- Bukti transfer dana tidak resmi.


Ironisnya, dari catatan yang dikumpulkan penyidik, tidak ada mekanisme kontrol berjalan di level bawah. Belanja, perencanaan, hingga pencairan — semuanya didominasi satu orang: kepala desa.


 “Struktur tim pelaksana kegiatan hanya formalitas di atas kertas. Pelaksanaannya satu pintu: kades,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.


Atas perbuatannya, Saiful dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya:

- Penjara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

- Denda maksimal Rp1 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, Saiful Anwar belum memberikan keterangan resmi. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat — baik dari perangkat desa maupun pihak penyedia.


Kasus ini sekali lagi menunjukkan lemahnya sistem kontrol Dana Desa. Di atas kertas, setiap desa memiliki mekanisme pengawasan berlapis. Tapi di lapangan, kenyataan berkata lain. Saat satu orang menguasai penuh proses anggaran, akuntabilitas hanya jadi jargon.


Pasuruan bukan satu-satunya. Di berbagai daerah, kasus serupa terus berulang. Dana desa yang seharusnya menopang pembangunan dan kesejahteraan warga, justru menggemukkan rekening pribadi oknum pejabat desa.(Red)

×
Berita Terbaru Update