JAKARTA ,detik35.com
Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan.
Kejaksaan Agung berhasil menyita uang negara sebesar Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi pada periode 2021–2022.
Kelima anak perusahaan tersebut antara lain:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Pengembalian dana ini dilakukan atas pelaksanaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Wilmar Group sebagai korporasi terdakwa.
"Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara," ujar Menko Budi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Budi juga mengapresiasi peran Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Ia menyebut desk tersebut berperan penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendorong transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan di sektor-sektor strategis, seperti industri sawit yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional namun rawan penyimpangan.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegasnya.(Red)