Manokwari, detik35.Com
Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 akan segera memasuki tahap penetapan tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Papua Barat, Manokwari, pada Senin (2/6/2025),
“Untuk kasus ATK Pemkot Sorong, saat ini telah kami ambil alih penanganannya dari Kejaksaan Negeri Sorong. Saat ini tinggal menunggu penyelesaian perhitungan ahli sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kajati.
Kajati menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menjalin kembali koordinasi dengan tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, guna menyelesaikan perhitungan kerugian negara. Sebelumnya, proses perhitungan sempat terhenti tanpa kejelasan.
“Kami sudah membangun kembali komunikasi dengan Universitas Tadulako yang sebelumnya sempat terlibat. Respon mereka sangat baik dan kami optimis perhitungan akan segera rampung,” jelasnya.
Kajati menegaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Jumlah ini menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan unsur kerugian negara dalam proses hukum selanjutnya.
Dugaan korupsi ini berawal dari kegiatan pengadaan ATK dan barang cetakan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2017. Kegiatan tersebut berlangsung pada masa awal periode kedua kepemimpinan Wali Kota Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, M.M., bersama Wakil Wali Kota dr. Hj. Pahimah Iskandar.
Sejak 2021, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong, namun kemudian mengalami stagnasi. Kejaksaan Tinggi Papua Barat akhirnya mengambil alih penanganan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan tidak ada hambatan dalam pengusutan perkara.
“Kami pastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan publik akan diberitahu siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajati.
Pengambilalihan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Papua Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat. Kajati menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
Kejati Papua Barat juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung." pungkasnya .(Red)