-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Bengkulu Geledah Gudang BPN Kota Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM

| June 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T11:40:40Z

Bengkulu, detik35. Com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Kamis (19/6). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.


“Benar, hari ini tim Pidsus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.


Penggeledahan dilakukan usai penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D. Putra (CDP), pada Selasa (17/6), yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi sumber masalah.


Kepala Seksi Operasi Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda: gudang di Kantor BPN Kota Bengkulu, gudang di Kelurahan Nusa Indah, dan gudang di Kelurahan Kebun Tebeng.


“Hari ini kita mencari dokumen terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi,” kata Wenharnol.


Dari penggeledahan di Kantor BPN, tim menemukan SHGB asli milik perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka. Namun, penyidik masih menelusuri dokumen administratif yang mendahului penerbitan sertifikat tersebut.


Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu:

Ahmad Kanedi (AK), Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012 dan mantan anggota DPD RI,

Kurniadi Begawan (KB), Dirut PT Trigadi Lestari,

Wahyu Laksono (WL), Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi,

Hariadi Benggawan (HB), Direktur PT Trigadi Lestari,

Satriadi Benggawan (SB), Komisaris PT Trigadi Lestari.


Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi SHGB. Sertifikat tersebut kemudian dipecah dan dijadikan agunan di perbankan oleh pihak ketiga. Setelah kredit menunggak, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga menyebabkan tumpukan utang yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara.


Meski jumlah kerugian negara masih dalam tahap audit, pihak kejaksaan memperkirakan nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, mengingat proses dan dampaknya berlangsung sejak dua dekade lalu.(Red) 

×
Berita Terbaru Update