Way Kanan, detik35. Com
Pengusutan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Way Kanan kian mengerucut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan pada Selasa (17/6/2025), melakukan penggeledahan di dua titik strategis di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Bandar Dalam Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, SH., MH., menegaskan bahwa langkah ini dilakukan guna mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi. “Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Rahmat Effendi, SH., MH., membeberkan bahwa tim bergerak sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dua lokasi digeledah secara paralel:
Kantor Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung
Rumah pribadi Sdri. DP, warga setempat
“Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan APBK,” kata Rahmat.
Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasipidsus Joni Saputra, SH., MH., dan dikawal oleh personel Seksi Intelijen Kejari serta dukungan pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan. Keterlibatan unsur TNI dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama penggeledahan berlangsung.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak Kejari menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan memeriksa siapa saja yang terlibat. “Negara harus hadir, dan setiap rupiah yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Dody Sinaga.(Red/Dapit/Deb)