-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Gagal di Skincare Gate: Etomidate Senilai Ratusan Jiwa Digagalkan di Soetta"

| June 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T10:42:19Z

 

Tangerang, detik35.Com

Upaya penyelundupan narkotika dengan modus baru kembali digagalkan. Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya masuknya Etomidate, zat anestesi yang dapat disalahgunakan sebagai psikotropika, yang disamarkan dalam kemasan skincare dan sabun wajah.


Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku berinisial F, warga negara Indonesia, diamankan setibanya dari Bangkok, Thailand.


Petugas curiga terhadap isi barang bawaan pelaku yang tampak mencurigakan saat melewati pemeriksaan x-ray. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 botol cairan Etomidate, 210 cartridge kosong, dan 10 suntikan pengisi pod yang disembunyikan rapi dalam kemasan produk perawatan wajah.


 “Kami menduga cairan ini akan diedarkan dalam bentuk isian pod, yang belakangan menjadi tren baru dalam penyalahgunaan zat kimia. Modus ini menunjukkan pelaku berusaha menyamarkan distribusi narkotika dengan kemasan produk harian,” ungkap Hanif Adnan Zunanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta.


Etomidate sejatinya digunakan secara legal di dunia medis sebagai obat bius cepat kerja. Namun, penggunaannya secara sembarangan atau berulang dalam dosis tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk depresi pernapasan, kejang, hingga kematian. Dalam jumlah yang diamankan, Etomidate ini diperkirakan dapat mengancam hingga 840 jiwa.


“Operasi ini berhasil mencegah potensi bahaya besar terhadap masyarakat. Kami tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tapi juga menyelamatkan nyawa,” ujar Hanif.


Pelaku F kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat atas kepemilikan dan upaya distribusi zat berbahaya tanpa izin.


Keberhasilan ini, lanjut Hanif, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas jalur masuk Indonesia dari ancaman narkotika dan zat adiktif.


 “Kami berpegang pada semangat Asta Cita ke-7, yakni mewujudkan masyarakat yang sehat dan berdaya. Langkah ini menjadi bagian dari fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.


Penyamaran narkotika dalam kemasan produk kosmetik dan skincare menjadi tren baru yang diidentifikasi aparat. Selain sulit terdeteksi secara kasat mata, kemasan ini dinilai pelaku mampu mengelabui petugas dan lolos dari profiling biasa.


Dengan berkembangnya teknologi distribusi narkotika, aparat keamanan dituntut untuk mengantisipasi pola-pola baru dalam penyelundupan, termasuk kerja sama lintas negara dan intelijen lapangan.(Red)

×
Berita Terbaru Update