Karimun – detik35.Com
Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kian menguat. Setelah sejumlah saksi diperiksa oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, kini penyelidikan memasuki fase krusial: menanti hasil hitungan kerugian negara dari Inspektorat.
Sumber internal kejaksaan menyebutkan, proses pemeriksaan saksi-saksi telah tuntas sejak akhir Mei 2025. Namun proses hukum tak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka tanpa hasil audit kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu penghitungan dari Inspektorat,” Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Karimun melalui bagian investigasi saat dikonfirmasi wartawan detik35.com mengakui bahwa perkara tersebut masih di meja telaah.
“.Sesuai dengan SOP dan tahapan yang harus kami lalui, saat ini kami masih dalam tahap telaah internal. Segera akan kami minta data lengkap dari pihak kejaksaan,” ujar seorang pejabat investigasi Inspektorat,
Meskipun tahapan penegakan hukum masih berjalan, sorotan publik kian tajam mengarah ke dugaan lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Apalagi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, justru diduga ‘dimainkan’ untuk kepentingan segelintir pihak.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Perayun belum memberikan keterangan resmi meski telah beberapa kali dihubungi.
Jika benar terbukti ada kerugian negara, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana desa di Kabupaten Karimun. Desakan agar Inspektorat bergerak cepat pun mulai menguat dari berbagai kalangan.(Red/Anas)