-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Kejagung Nyaris Pingsan! Tumpukan Uang Rp 920 Miliar Ditemukan di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

| May 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T16:31:16Z

 

Jakarta – detik35Com

Penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bikin geger. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dibuat syok bukan main. Alasannya? Tumpukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun berserakan di lantai!


“Anak buah kami mau pingsan lihat uang sebanyak itu, tergeletak begitu saja,” beber Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).


Febrie mengungkapkan, jumlah uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof mencapai sekitar Rp 920 miliar. Uang tersebut tak disimpan di brankas, melainkan hanya ditumpuk dan dibiarkan di berbagai sudut rumah.


Menyadari nilai fantastis temuan itu, tim penyidik langsung memperketat pengamanan. Setiap ikat uang tak bisa sembarangan diambil. Proses penyitaan pun melibatkan keluarga, ketua RT setempat, dan petugas bank.


“Tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. Ini supaya clear and clean ketika barang bukti dibawa,” tegas Febrie.


Penyitaan uang tunai jumbo ini menjadi pintu masuk penting bagi pengusutan dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Zarof. Penyidik meyakini, duit tersebut terkait kuat dengan praktik korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.


Tak Cuma Suap, Tapi TPPU Besar-Besaran


Zarof saat ini tengah diadili atas dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi selama periode 2023–2024. Namun, kata Febrie, indikasi TPPU justru lebih luas dan diduga berlangsung jauh sebelum periode itu.


“Dugaan TPPU tidak hanya terjadi di waktu tersebut. Kami mendalami aliran uang dan aset lain yang nilainya sangat signifikan,” imbuhnya.


Zarof Ricar dikenal pernah menjabat posisi strategis di MA. Namanya mencuat dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan putusan perkara. Uang ratusan miliar yang ditemukan menjadi bukti mencolok dalam pengusutan.


Kejaksaan memastikan kasus ini tak akan berhenti di Zarof saja. Penyidik membuka kemungkinan menyeret pihak-pihak lain, termasuk oknum di MA maupun pihak eksternal yang terlibat dalam skema kotor ini.


Rencananya, Zarof dan Ibu dari Ronald Tannur akan dituntut pada 28 Mei 2025.(Redaksi) 


×
Berita Terbaru Update