-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmi! Gaji Polisi Naik Mulai 2025, Berikut Rincian Lengkap Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024

| May 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T15:32:47Z

 

Jakarta, detik35. Com

Kabar gembira datang untuk seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemerintah telah resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi anggota Polri melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai efektif berlaku pada tahun 2025. Aturan ini merupakan revisi ketiga belas dari PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian.


Perubahan ini mencakup kenaikan gaji pokok untuk seluruh jenjang kepangkatan, mulai dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi. Tak hanya itu, berbagai tunjangan kesejahteraan juga turut disesuaikan, sehingga total penghasilan anggota Polri meningkat secara signifikan.


Rincian Gaji Pokok Polisi 2025


Gaji pokok baru bagi anggota Polri tahun 2025 dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat sebagai berikut:

Golongan I – Tamtama

Bharada: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bharatu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bharaka: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Abripda: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

Abriptu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Abrippol: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700


Golongan II – Bintara

Bripda: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Briptu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigpol: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Aipda: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Aiptu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400


Golongan III – Perwira Pertama

Ipda: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Iptu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

AKP: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100


Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi

Kompol: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

AKBP: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kombes Pol: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Brigjen Pol: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Irjen Pol: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komjen Pol: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal Pol (Kapolri): Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500


Tunjangan yang Diterima Polisi 2025

Di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima berbagai tunjangan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan:


Tunjangan Kinerja (Tukin): Rp 1,96 juta – Rp 43,62 juta (tergantung jabatan dan wilayah kerja). Kapolri menerima tukin tertinggi.

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Makan Harian: Rp 50.000 – Rp 60.000 per hari.

Tunjangan Pensiun: Rp 1,64 juta – Rp 4,44 juta tergantung masa dinas dan pangkat terakhir.


Total Pendapatan Polisi 2025

Dengan komponen gaji pokok dan tunjangan yang diperbarui, total pendapatan bulanan anggota Polri kini dinilai sangat layak. Sebagai contoh:

Bharada (pangkat terendah): Bisa mengantongi total penghasilan sekitar Rp 4,8 juta per bulan.

AKP (Perwira Pertama): Mencapai penghasilan bulanan sekitar Rp 12 juta.

Kapolri (Jenderal Pol): Berpotensi menerima lebih dari Rp 54 juta per bulan.


Dengan diberlakukannya PP Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat semangat pelayanan serta menjaga integritas aparat kepolisian di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan adil.(Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update