Karimun – detik35.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun melayangkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun. Surat yang dikirim pada awal Mei 2025 itu berisi permintaan konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, serta makan dan minum yang tercantum dalam e-Katalog dan LPSE Tahun Anggaran 2024.
Langkah ini diambil Forkorindo sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, terutama pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam surat tersebut, Forkorindo meminta rincian menyangkut nilai kontrak, nama penyedia barang/jasa, spesifikasi dan volume barang yang diadakan, serta mekanisme distribusinya ke fasilitas layanan kesehatan. Forkorindo juga menyoroti adanya pengadaan konsumsi dalam anggaran kegiatan yang dinilai perlu kejelasan peruntukannya.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun, Edward Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong terbentuknya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami tidak sedang menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran, tapi sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berhak mempertanyakan dan mendapatkan kejelasan atas penggunaan anggaran publik. Terlebih ini menyangkut alat kesehatan, obat-obatan, dan konsumsi yang didanai dari APBD tahun 2024,” tegas Edward, Selasa (14/5/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memantau data pengadaan yang ditayangkan secara daring melalui e-Katalog dan LPSE. Dari telaah awal, Forkorindo menilai sejumlah pengadaan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan potensi multi tafsir atau kecurigaan publik.
“Kami mengharapkan Dinas Kesehatan Karimun membuka ruang klarifikasi secara terbuka. Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Justru transparansi akan memperkuat kepercayaan publik,” lanjut Edward.
Surat tersebut juga memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Dinkes Karimun untuk memberikan jawaban tertulis. Forkorindo menyatakan bahwa bila tidak ada respons, mereka akan mempertimbangkan menindaklanjuti persoalan ini ke lembaga pengawas lainnya seperti Inspektorat Daerah, Ombudsman, hingga Kejaksaan Negeri.
“Kami berharap klarifikasi ini menjadi awal dari penguatan pengawasan partisipatif yang sehat antara masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Edward.(Redaksi)