Jakarta (Kemenag), detik35. Com
Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan kembali dibuktikan melalui kebijakan penyaluran tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang mengabdi di jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyatakan bahwa pencairan tunjangan ini akan dilakukan mulai Juni 2025, dengan total penerima sebanyak 243.669 guru.7 Mei 2025
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-sertifikasi yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan agama namun belum menikmati perlakuan yang setara dengan guru bersertifikasi atau ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa masing-masing guru akan menerima insentif sebesar Rp1.500.000 per tahap, dibayarkan dua kali dalam setahun. Artinya, dalam satu tahun, setiap guru bisa mendapatkan Rp3.000.000. "Insentif ini bukan hanya angka, tapi bentuk pengakuan atas dedikasi mereka yang tak kenal lelah membina generasi bangsa di madrasah dan RA," tegas Nasaruddin.
Saat ini, Kemenag tengah menyelesaikan proses verifikasi data dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur, guna menghindari kesalahan penyaluran dan memastikan setiap guru yang berhak benar-benar menerima dana tersebut. Proses ini dilakukan secara digital melalui sistem informasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa anggaran tahap pertama yang akan dikucurkan pemerintah mencapai Rp365.503.500.000. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini akan diberikan secara selektif kepada guru yang memenuhi 14 kriteria yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya:
Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan tercatat di sistem GTK Kemenag
Belum bersertifikat pendidik
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTY/GTTY) dengan masa kerja minimal 2 tahun
Memiliki NPK dan/atau NUPTK
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
Tidak sedang menerima tunjangan sejenis dari instansi lain
Tidak menduduki jabatan di lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif
Tunjangan ini tidak bersifat permanen, namun akan terus dievaluasi berdasarkan efektivitas program dan konsistensi data penerima. Pemerintah berharap, selain sebagai bentuk penghargaan, insentif ini menjadi pemicu profesionalisme dan loyalitas guru dalam melaksanakan tugas mendidik.
"Ini adalah bagian dari strategi besar penguatan mutu pendidikan berbasis keagamaan. Kita ingin guru madrasah tidak hanya mengajar, tapi juga sejahtera," tutup Suyitno.(Red)