-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FPII Ultimatum Bank DKI: Gagal Pulihkan Layanan, Siap Hadapi Gugatan Class Action!

| May 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-05T01:40:49Z

 

JAKARTA ,detik35.com

 Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melayangkan ultimatum keras kepada manajemen PT Bank DKI, menyusul gangguan layanan perbankan yang tidak kunjung pulih selama lebih dari satu bulan. Dalam pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, disebutkan bahwa kerusakan sistem ini telah menimbulkan kerugian besar yang bukan hanya bersifat teknis, tetapi sistemik dan berpotensi melanggar hukum.


“Ini bukan gangguan biasa. Ini adalah krisis teknologi yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Kasihhati dalam konferensi pers di Kantor FPII, Minggu (4/5/2025).


Berdasarkan hasil investigasi internal FPII yang melibatkan pakar teknologi informasi perbankan, ditemukan bahwa akar permasalahan bukan sekadar eror aplikasi atau ATM, melainkan terletak pada kegagalan total sistem core banking akibat migrasi sistem yang ceroboh. Lebih parah lagi, migrasi ini dilakukan tanpa pengujian menyeluruh dan tanpa sistem cadangan (backup) yang andal.


Pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan POJK No. 38/POJK.03/2016 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan menunjukkan absennya disaster recovery plan (DRP). Akibatnya, gangguan merambat ke seluruh jaringan transaksi nasional, menempatkan Bank DKI dalam status kritis.


FPII menyebut bahwa kerugian yang dialami nasabah telah mencapai angka fantastis — Rp 378 miliar dalam satu bulan. Rinciannya:

Nasabah perorangan: Rp 67 miliar

Nasabah korporasi: Rp 156 miliar

Kerugian tidak langsung (potensi pendapatan dan reputasi): Rp 155 miliar


Angka ini dianggap sebagai estimasi konservatif dari dampak ekonomi yang jauh lebih luas, terutama di lingkup DKI Jakarta yang menjadi pusat roda ekonomi nasional.


Lebih lanjut, FPII menuding manajemen Bank DKI tidak hanya gagal menangani gangguan, tetapi juga tidak transparan dalam komunikasi publik. Pihak bank disebut menutupi skala dan durasi gangguan, serta tidak memberikan informasi proaktif kepada nasabah dan stakeholder.


FPII juga menyoroti sikap pasif OJK dan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga pengawas tersebut dianggap “diam seribu bahasa” di tengah krisis yang menyangkut stabilitas sistem keuangan dan hak konsumen.


“Ini bukan hanya soal reputasi Bank DKI. Ini adalah ujian kredibilitas regulator keuangan nasional dalam menegakkan perlindungan konsumen dan integritas industri perbankan,” tegas Kasihhati.


FPII menyampaikan ultimatum lima poin kepada Bank DKI, termasuk:

1. Pemulihan total layanan dalam waktu 3×24 jam.

2. Kompensasi finansial untuk seluruh nasabah terdampak.

3. Pembentukan tim krisis gabungan dengan pengawasan independen.

4. Laporan audit terbuka mengenai insiden ini.

5. Evaluasi dan restrukturisasi total divisi teknologi informasi Bank DKI.


Apabila tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu 7 hari kerja, FPII akan menggalang gugatan class action, membuka posko pengaduan, menginisiasi petisi nasional, dan melakukan aksi unjuk rasa damai pada 9 Mei 2025 di depan Kantor Pusat Bank DKI.(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update