-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Forkorindo Duga Kominfo Karimun Bungkam, Dinilai Tak Jalankan Fungsi PPID

| May 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T13:22:39Z

 

Karimun, detik35.Com

 Setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun menyampaikan klarifikasi resmi atas pengadaan peralatan kapal dan bus Tahun Anggaran 2023–2024, kini sorotan tajam dialamatkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karimun. Pasalnya, hingga lebih dari tiga pekan sejak dimintai fasilitasi oleh Dishub, Dinas Kominfo belum memberikan tanggapan atau tindakan apapun terhadap permintaan informasi publik yang dilayangkan DPC LSM Forkorindo.


Kondisi ini menuai kekecewaan mendalam dari Ketua DPC LSM  Forkorindo Karimun, Edward Simanjuntak, yang menyebut Kominfo telah “membungkam” akses informasi publik dan tidak menjalankan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Karimun Nomor 173 Tahun 2014.


"Kami melihat sikap diam Kominfo bukan sekadar keterlambatan administratif. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum sebagai penyedia informasi publik. Sangat memalukan jika lembaga yang seharusnya menjadi penggerak transparansi justru menjadi penghambatnya," tegas Edward saat ditemui media.


Ia menyatakan, LSM Forkorindo telah menjalankan mekanisme resmi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), termasuk menyurati instansi terkait secara sah. Respons dari Dishub pun sudah cukup terbuka, dengan pelimpahan wewenang kepada Dinas Kominfo untuk menindaklanjuti permintaan informasi secara teknis.


Namun hingga kini, Dinas Kominfo Karimun tidak kunjung memberi klarifikasi, informasi, atau bahkan konfirmasi penerimaan surat.


"Kami menduga ada niat menutupi informasi. Kalau tidak, mengapa sampai sekarang tidak ada niat baik menjawab? Kalau memang tak ada yang salah, kenapa takut membuka data?" lanjut Edward.


LSM Forkorindo menyebut pihaknya tengah menyusun laporan resmi untuk diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, serta mempertimbangkan langkah hukum jika ketertutupan ini terus dipelihara. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan anggaran negara bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari hak konstitusional rakyat untuk tahu.


Edward menutup keterangannya dengan peringatan tegas: “Jika Kominfo tetap diam, ini akan menjadi preseden buruk dan pembelajaran pahit bahwa bahkan institusi informasi pun bisa menjadi benteng kebisuan.”


Hingga berita ini dirilis, upaya konfirmasi kepada Dinas Kominfo Karimun belum mendapat tanggapan, sementara masyarakat dan aktivis sipil terus menanti kejelasan sikap pemerintah terhadap prinsip good governance yang selama ini dikampanyekan.(Red/Tim)

×
Berita Terbaru Update