-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Besar Judi Online, Sita Rp75 Miliar dan Tangkap Empat Tersangka

| May 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T08:59:35Z

 

Jakarta ,detik35.Com

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025, terkait pengungkapan jaringan besar tindak pidana perjudian online. Dalam konferensi yang dipimpin oleh Direktur Dittipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji tersebut, Polri memamerkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75 miliar yang disita dari para pelaku.


Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi siber intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Mereka diduga sebagai operator dan pengelola situs judi online yang memiliki ribuan pengguna aktif dari berbagai wilayah di Indonesia.


Selain penangkapan, Polri juga telah mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan konten yang terkait perjudian daring. Tercatat, sejak Oktober 2024 hingga April 2025, Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir lebih dari 52.000 situs judi online.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perjudian Online di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda, sebagai respons terhadap maraknya praktik perjudian berbasis internet yang meresahkan masyarakat.


Dalam pernyataannya, Brigjen Himawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. “Kami akan terus menelusuri aliran dana, mengungkap pelaku utama di balik situs judi ini, dan mengoptimalkan kerja sama lintas instansi untuk memberantas kejahatan siber ini sampai ke akarnya,” ujarnya.


Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perjudian online melalui pendekatan preemptif, preventif, serta penegakan hukum yang kuat dan terukur.(Red) 

×
Berita Terbaru Update