Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait PHK, PT. BKI Tidak Mengindahkan Surat Disnaker Muba

| January 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T12:02:13Z
Muba, Detik3t.com
PT BKI Kabupaten Muba kembali menjadi sorotan setelah diketahui tidak mengindahkan surat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba yang berisi peringatan terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran pesangon untuk karyawan yang telah di-PHK. 


Meskipun telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur administratif, perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Humas PT BKI dalam konfirmasi mengungkapkan bahwa perusahaan menolak untuk membayar pesangon kepada karyawan yang telah di-PHK dengan alasan bahwa karyawan tersebut telah merugikan perusahaan selama masa kerjanya. Meskipun tidak merinci bentuk kerugian yang dimaksud, pihak perusahaan menegaskan bahwa pembayaran pesangon tidak berlaku dalam kasus ini, karena perusahaan merasa berhak untuk tidak memenuhi kewajiban tersebut.


Padahal, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba telah mengeluarkan anjuran resmi yang meminta PT BKI untuk segera membayar pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anjuran ini diberikan sebagai upaya penyelesaian secara damai sebelum pihak yang dirugikan membawa masalah ini ke jalur hukum.


Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muba menegaskan bahwa pesangon adalah hak mutlak bagi karyawan yang di-PHK, sesuai dengan peraturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajiban ini, Dinas Tenaga Kerja tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).


Kasus ini semakin memanas, dan banyak pihak berharap agar PT BKI dapat segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain dalam menjalankan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.  (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update