Bandar Lampung,Detik35.com
Universitas Lampung (Unila) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai proyek pembangunan Masjid Al-Wasii yang diduga bermasalah. Dalam klarifikasinya, pihak Unila menyatakan bahwa seluruh proses seleksi tender dan lelang untuk proyek tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Pokja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), bukan oleh pihak Unila. Dengan demikian, semua tahapan tender, termasuk penentuan pemenang, dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.
Terkait isu pekerjaan pondasi yang disebutkan dalam pemberitaan, Unila menegaskan bahwa pada tahun 2024, proyek tersebut tidak melakukan pekerjaan pondasi. Saat ini, proyek pembangunan Masjid Al-Wasii lebih berfokus pada pekerjaan finishing, yaitu penyelesaian detail-detail konstruksi bangunan. Oleh karena itu, tuduhan tentang adanya perubahan jenis pekerjaan pondasi dianggap tidak berdasar.
Unila juga menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender dan lelang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses tender ini dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemdikbudristek di Jakarta, yang memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Terkait dengan tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender, PT. Chipta Adi Guna (PT CAG), adalah perusahaan "abal-abal", Unila menyampaikan bahwa panitia tender dari UKPBJ Kemdikbudristek telah melakukan pengecekan langsung ke kantor perusahaan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kantor PT CAG benar adanya dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai institusi, Universitas Lampung selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik. Unila juga menyatakan kesiapan untuk menerima audit atau pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua tahapan proyek berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak Universitas Lampung menyayangkan pemberitaan yang beredar dan meminta media yang bersangkutan untuk mengklarifikasi serta mengoreksi berita tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan kesalahpahaman di masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, Sutomo, S.Si, M.Si, atas nama Rektor Universitas Lampung.(Redaksi)