Jakarta, Detik35. Com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Pencabutan izin ini mulai berlaku pada 25 September 2024, yang berarti kelima koperasi tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha sebagai LKM. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi dan pengawasan terhadap kelayakan operasional koperasi yang bersangkutan.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada Sabtu, 7 Desember 2024, OJK menginstruksikan pengurus masing-masing koperasi untuk segera mengadakan Rapat Anggota dengan tujuan membubarkan badan hukum koperasi. Selain itu, OJK juga meminta agar setiap koperasi yang izin usahanya dicabut segera membentuk Tim Likuidasi. Tim ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang masih ada, termasuk pembagian aset dan penyelesaian urusan administrasi serta keuangan yang terkait dengan proses likuidasi.
Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan mikro di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan mikro yang beroperasi mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini, OJK menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses likuidasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi serta nasabah yang menggunakan jasa LKM tersebut.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi tersebut dan menemukan bahwa mereka tidak lagi memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi LKM. Pencabutan izin ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan agar lembaga-lembaga keuangan mikro lainnya tetap beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Selain itu, OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap nasabah yang memiliki simpanan atau pinjaman di koperasi yang izin usahanya dicabut. OJK meminta agar pengurus koperasi melakukan proses likuidasi dengan melibatkan pihak yang berkepentingan untuk memastikan nasabah dapat memperoleh hak-hak mereka dengan baik.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperbaiki dan menertibkan sektor lembaga keuangan mikro, guna menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, terutama yang bergantung pada layanan keuangan mikro.
(Redaksi)