Jakarta – detik35. Com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, akan mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr (Bongbong). Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Mary Jane akan diubah menjadi pidana seumur hidup.
Yusril menyatakan bahwa meskipun Mary Jane awalnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia, proses hukum dan tanggung jawab pembinaan narapidana tersebut beralih ke Filipina setelah pemindahan eksekusi ke negara asalnya. Menurut Yusril, Filipina telah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati, namun negara tersebut akan mengambil alih pembinaan narapidana tersebut setelah dipindahkan.
"Jadi, terkait dengan kasus Mary Jane ini, memang hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman mati, namun setelah pemindahan, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ini berada pada pemerintah Filipina. Mereka telah siap menerima Mary Jane dengan statusnya tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).
Yusril menambahkan bahwa meskipun eksekusi hukuman mati tetap menjadi tanggung jawab Jaksa Agung Indonesia, pemindahan Mary Jane ke Filipina memungkinkan negara tersebut untuk mengambil alih proses pembinaan selama Mary Jane menjalani hukuman seumur hidup di sana.
Kasus Mary Jane Veloso telah menarik perhatian publik sejak dia dihukum mati di Indonesia atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba pada tahun 2010. Namun, dengan kemungkinan pengampunan dari Presiden Filipina, nasib Mary Jane kini berada di tangan pemerintah Filipina, yang siap menangani kasus ini sesuai dengan kebijakan hukum mereka.
(Redaksi)