"Mahasiswa STIES Mikar Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Gedung SMPN 58 Kota Bekasi."
Kota Bekasi,Detik35.Com
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIES Mitra Karya kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada selasa (10/12/2024).
Mereka mendesak pihak Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PERKIMTAN) Kota Bekasi dalam proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 58 Kota Bekasi.
Koordinator aksi, Fiqril Ismail mengatakan, mereka menduga ada penyalahgunaan anggaran pada proyek pembangunan sekolah milik pemerintah tersebut yang diduga melibatkan pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan Kota Bekasi.
Fiqril juga mengungkapkan, laporan yang diserahkan ke Kejari Kota Bekasi berisi informasi mengenai dugaan penggelembungan anggaran dan penggunaan material berkualitas rendah yang bertentangan dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
Senada dikatakan Presiden Mahasiswa STIES Mitra Karya Muhamad Fikry, pihak Kejari Kota Bekasi segera memeriksa kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
"Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan Kepala Dinas PERKIMTAN Kota Bekasi dan juga melakukan audit anggaran pembangunan sekolah seluruh Kota Bekasi. Seperti yang diatur dalam Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia UU. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Selasa (10/12/2024).
Dia menceritakan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang disampaikan mahasiswa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Hendra Saputra, dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi terhadap upaya mahasiswa dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan di Kota Bekasi.
"Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Hendra. (Red)