Bangka Barat, Detik35. Com
Kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru bumi di Bangka Barat, tepatnya di Muntok dan Terabek, kini tercemar oleh aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem penting, seperti pohon mangrove yang dilindungi serta perairan sungai dan laut. Penambang liar yang tidak memperhatikan dampak kerusakan lingkungan seolah tidak terpengaruh oleh keberadaan Undang-Undang Minerba yang telah ditetapkan pemerintah.26 Desember 2024
Mirisnya, aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan menggunakan ponton isap produksi (PIP) yang tersebar di perairan Dusun Terabek dan Desa Belo. Tidak hanya satu atau dua ponton, namun diperkirakan ada sekitar 50 unit ponton ilegal yang merusak kawasan yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini tampaknya berjalan dengan lancar berkat dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi dan melindungi para penambang ilegal tersebut.
Seorang warga Muntok, AJ, mengungkapkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan sangat besar, terutama terhadap perairan yang dipenuhi dengan pohon mangrove. “Ponton-ponton ilegal itu merusak perairan yang ada,” ujarnya.
Media ini tengah menggali lebih dalam mengenai siapa saja yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini. Konfirmasi lebih lanjut akan dilakukan kepada pihak terkait, seperti aparat penegak hukum (APH), Polres Bangka Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk memastikan tindakan yang akan diambil terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
(Redaksi)