Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendamping Desa Boleh Berpolitik Praktis Asal Tidak Masuk Pengurus Partai.

| February 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T03:52:52Z

 


Tanggamus --Detik35.Com

terkait heboh nya pemberitaan beberapa media online, oknum pendamping desa Nyambi jadi timses. bagi-bagi uang dari beberapa calon legislatif (CALEG) beberapa waktu lalu,sempat menyita perhatian publik di kalangan masyarakat Pekon (Desa)way panas kecamatan Wonosobo,kabupaten Tanggamus Lampung.


NS," yang sempat mengadu ke beberapa CALEG dan berapa media, untuk minta perlindungan,terkait dirinya.


NS,"sempat meminta bertemu dengan wartawan yang pernah konfirmasi dengan narasumber NR.


 "NS, meminta dengan media agar tidak terlalu mempermasalahkan tentang dirinya apalagi kalau sampai menaikan berita,"Bang,saya minta maaf atas apa yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu Terkait saya membagi bagikan uang, dari beberapa CALEG dan meminta untuk mengembalikan uang yang sudah saya serahkan ke saudara NR.


Lanjut NS,saya minta tolong dengan abang-abang untuk tidak memberitakan tentang saya,dan ini ada sedikit buat Abang,untuk beli rokok dan mengganti bensin,tukas NS dan bergegas minta pamit karna ada  telpon dari sang CALEG.


Di konfirmasi via telpon camat Wonosobo," tidak elok sebenarnya,bahwa seorang pendamping desa Nyambi timses,apalagi bagi bagi uang caleg," tapi silahkan hubungi pimpinan mereka di tingkat kabupaten yaitu pak Singgih sebagai KORKAB.tegas camat Wonosobo.


Ketika di hubungi via telpon kordinator pendamping desa kabupaten (KORKAB) Singgih mengatakan," persoalan bagi bagi uang  dan mengarahkan pilihan atau jadi tim sukses(TIMSES) juga tidak apa-apa.asal tidak berseragam pendamping.


Mengacu pada kepmendes 143 tahun 2022 yang terbaru,sebenarnya yang tidak di perbolehkan adalah,jadi pengurus partai politik.


Tapi saya akan tetap berkordinasi dulu sama korwil dan korcam,karena ini berjenjang tegas Singgih.


Biro Tanggamus

(TIM)

×
Berita Terbaru Update