Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris Bendera Merah Putih Subek Berkibar Di Kantor KUA Kecamatan Belitang II

| February 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T13:01:05Z


 Oku Timur,Detik35.Com

Miris, bendera yang berada di halaman Kantor KUA Kecamatan Belitang II mengibarkan Sang Saka Merah Putih Sobek, Lusuh, Kucel di halaman Kantor tersebut Pantauan Wartawan Di lapangan (23/02/2024).


Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor kantor KUA tersebut dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor KUA kecamatan Belitang II terlihat Robek di bagian ujung bendera, Lusuh dan kusam. Diduga kepala kantor urusan agama (KUA) lalai terhadap Sangsaka Merah Putih.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Belitang II Saat di konfirmasi Awak media mengatakan.trimaksih kami sudah di inginkan,ini sebuah keteledoran Kami dan Saya sebagai kepala Kantor kurang kontrol.nanti akan segera kami belikan dan akan ganti ,ucapnya.


Sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan, yang mana di jelaskan dalam Undang-Undang tersebut dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan

dikenakan sanksinya Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.(Seratus juta rupiah).


Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:


(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada

Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.(Seratus juta Rupiah).(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update