Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penebangan Kayu Akasia di Lahan Doral Kampung Dosan Diduga Ilegal

| December 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-04T00:02:25Z



"Diduga Tak Berizin, Kayu Akasia pada Kiri Kanan Lahan Doral Kampung Dosan Telah Dipanen, yang dibeli PT. Arara Abadi."

Kabupaten Siak, Detik35.Com 

Diduga Ilegal, Kayu Akasia di sepanjang kiri kanan jalan arah ke Doral Simpang 4 menuju kantor PT. Arara Abadi Distrik Dosan Siak Kampung Dosan, habis di panen dan dijual ke pihak perusahaan.

Pantauan awak media di lapangan tampak satu unit Alat Berat Excavator berada di lokasi lahan yang melakukan pemanenan Kayu Akasia tersebut.

Diduga Kayu-kayu Akasia yang ditaksir ribuan ton tersebut pihak PT. Arara Abadi mengetahuinya bahkan kuat dugaan Kayu Akasia tersebut ditampung PT. Arara Abadi uang diduga selaku Penadah.

Ketika dikonfirmasi awak media ini, kepada Humas PT. Arara Abadi, terkait aktivitas pemanenan Kayu Akasia tersebut M. Nasir mengatakan, bahwa yang melakukan pemanenan Kayu-kayu Akasia tersebut masyarakat Kampung  Dosan. "Itu orang Dosan bang, " ucap Nasir singkat melalui pesan WhattAp pribadinya.

Sementara itu, Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin yang turun ke lokasi tersebut mengatakan kepada awak media ini (3/12/2023), bahwa pemanenan atau penumbangan Kayu Akasia tersebut haruslah mengikuti ketentuan dan Permen-LHK yang berlaku, tentu harus dibuktikan dengan dokumen lengkap.

"Sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penumbangan dan pemanenan Kayu Akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinannya dan seperti dokumen asal usul kayu,  siapa yang memanen, status lahan itu apa? Jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti Kayu-kayu Akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah," sebut Syahnurdin dan (team). 

Dengan ketentuan dan peraturan yang ada, bahwa kegiatan penumbangan dan pemanenan Kayu Akasia pada lahan tertentu, haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dan seperti dokumen asal usul kayu,  siapa yang memanen, status lahan itu apa? jadi kalau tidak mempunyai dokumen lengkap berarti Kayu-kayu Akasia yang dipanen tersebut termasuk kategori Ilegal dan pihak perusahaan yang menampung bisa dikatakan sebagai penadah," sebut Syahnurdin.  (team)

×
Berita Terbaru Update