Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga pembangunan embung di jadikan ajang korupsi serta tidak sesuai dengan juklak juknis ini faktanya

| December 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-18T05:55:29Z



Mesuji lampung - Detik35.com 

Proyek pembuatan Embung yang berlokasi kan di Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji

terindikasi menjadi salah satu ladang KKN oleh oknum Pelaksana.


Pasalnya saat Media  jatim.expost dan Tim selaku sosial kontrol di lapangan menemukan tidak adanya kejelasan baik dari pihak pelaksana/ kontraktor yang menangani proyek pembuatan embung tersebut, bahkan kuat dugaan pihak oknum Pemerintah Desa Suka Agung terkesan menutupi proyek pembuatan embung tersebut.


Yang mana pihak dari media ini telah melakukan konfirmasi dengan beberapa perangkat Desa Suka Agung Terkait dengan proyek pembuatan embung ini saya tidak tau menau pak, Jelas Salah salah satu Perangkat Desa, "Soalnya pihak pemborong tidak pernah Kordinasi dengan kami bahkan RK setempat pun tidak di libatkan", Tidak tau dengan pak kades mungkin dia mengetahui, jelas perangkat Desa.


Namun sangat di sayangkan, pihak dari pemerintah Desa Suka Agung, Diduga telah melakukan persekongkolan dengan pihak pelaksana, pemborong/kontraktor, kenyataannya pelaksanaan proyek embung tersebut sudah selesai di laksanakan.


"Jadi sangatlah tidak mungkin kalu pihak pemerintah Desa Suka Agung tidak mengetahui, pasalnya mulai dari pengadaan kebutuhan material sudah ada di lokasi".


Bahkan papan informasi terkait dengan anggaran pun di pertanyakan oleh masyarakat sekitar, apakah anggaran ini dari APBD ataukah dari APBN Propinsi, seakan proyek pembangunan embung tak bertuan alias proyek siluman. Di perkirakan proyek pembuatan embung tersebut memakan anggaran hingga Ratusan Juta Rupiah.


Proyek pembangunan embung di Desa Suka Agung sudah jelas telah melanggar aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di pasang terlebih dahulu di titik lokasi pekerjaan, "Karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi".


Sampai Berita ini di terbitkan kami Tim Media sampai saat ini belum tau proyek yang menelan anggaran sangat pantastis itu Bersumber dari APBN-APBD dan selaku pelaki atas nama PT-CV yang mengerjakannya tidak jelas atau bisa di sebut Proyek Siluman.


(Red/tim)

×
Berita Terbaru Update