Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Pemasangan Tiang Listrik Di Tanah Register 45 yang akan menyebabkan pro dan kontra Di Kabupaten Mesuji.

| December 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-11T08:55:55Z


MESUJI -Detik35.com

  Sebuah kontroversi muncul di Kabupaten Mesuji - adanya dugaan terkait pemasangan tiang listrik di tanah register, khususnya di wilayah register 45 Karya Jaya. ini akan memicu pro dan kontra di kalangan warga,senin (11/12/2023).



Berdasarkan informasi yang diperoleh, di lapangan pemasangan tiang listrik tersebut terjadi tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang. Hanya diketahui bahwa saudara jarumi, pemilik lapak singkong," menjadi penanggung jawabnya.


Sejumlah warga di sekitar wilayah tersebut menyatakan kejutan dan merasa bahwa pemasangan tiang listrik di tanah register tersebut tidak benar ujar warga yang enggan disebutkan namanya.


Saat team awak media mengkonfirmasi salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya sebut saja namanya (R) 35 tahun yang tinggal di tanah register 45, mengatakan ke team media, itu sudah ada tiang mas dan kita sudah dipungut bayaran sebesar," Rp.(lima ratus ribu rupiah) dan ada juga yang di pungut biaya sebesar," Rp.(satu juta rupiah), ujarnya ke team awak media.



Dan masyarakat yang dikonfirmasi oleh awak media mengatakan ke team media apabila kita tidak membayarkan uang itu mas kita akan diputus ujarnya (R) 35 thn selaku masyarakat yang tinggal di register 45 tersebut.


Lanjut team menanyakan siapa yang  memasang tiang listrik tersebut," dan saudara (R ) 35 tahun mengatakan orang PLN mas ujarnya.


" Di balik pemasangan tiang listrik tersebut. Mereka berpendapat bahwa pemasangan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat menimbulkan masalah lingkungan dan juga keamanan.


Menurut Febri selaku Team Leader Pelayanan Unit Tersebar Simpang Pematang, terkait pemasangan tiang listrik di tanah tak bertuan, pihak PLN tidak mengetahuinya.


"Pastinya pemasangan itu ada prosedurnya, bahkan untuk sekedar dandan mati lampu saja tidak sembarangan, dan tidak perbolehkan bang, " tuturnya menjelaskan, bahwa semua ulah oknum-oknum diluar PLN yang mengaku bisa mengurus itu semua.


Lembaga masyarakat dan organisasi lainnya sedang menyelidiki kasus ini guna memastikan pemasangan tiang listrik tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.


Putusan dengan nomor 58/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Ibnu Kholdun tersebut menyatakan frasa “pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.


Adapun Pasal 44 ayat (4) UU Ketenagalistrikan menyatakan,


Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.


Sedangkan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan,


(1)   Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



 kepada aparat penegak hukum (APH) di wilayah kabupaten Mesuji agar tidak tutup mata dan segera  turun kelapangan untuk menindak lanjuti terkait adanya pemasangan tingang listrik di tanah register 45.

(Red/Tim).

×
Berita Terbaru Update