Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudin SDA Jakarta Timur Larang Wartawan Meliput Rumah Pompa Air Penggilingan

| November 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-04T06:29:55Z


Jakarta, Detik35.Com

Menimbulkan banyak pertanyaan? Ada apa Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur melarang Wartawan hanya untuk melihat Rumah Pompa Air (RPA) di Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sepertinya ada sesuatu hal dalam pembangunan Rumah Pompa Air tersebut, sehingga dilarang untuk melihat atau menginvestigasi pelaksanaan dan pembangunan Rumah Pompa Air tersebut.

Pembangunan Rumah Pompa Air (RPA) yang menyerap Anggaran sebesar Rp 7 miliar dari APBD Pemda DKI Jakarta. Jika uang itu dari APBD tentunya itu uang rakyat. Tapi tidak bisa dilihat Pers atau Wartawan, sungguh sangat luar biasa Sudin SDA Jakarta Timur membuat RPA Jakarta Timur itu seperti milik sendiri atau milik swasta hingga dibuat aturan Undang-undang (UU) pasal 167 ayat 1 KUHP atau pasal 257 ayat 1 UUD 1/2003. Itulah dasar Sudin SDA Jakarta Timur untuk mengusir Wartawan dari RPA tersebut.

Pihak Sudin SDA Jakarta Timur diduga tidak bisa membedakan mana milik pemerintah mana milik swasta. Jika proyek itu milik pemerintah, dasar apa Sudin SDA Jakarta Timur melarang Wartawan yang bertugas di Jakarta Timur untuk meliput pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Ini perlu menjadi pertimbangan Heru Budi Pj. Gubernur DKI Jakarta, hingga menjelaskan secara lugas kenapa dilarang Wartawan untuk melihat dan meliput pembangunan RPA Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur.

Ada masalah apa dalam pembangunan RPA yang menghabiskan Anggaran hingga Rp 7 miliar tersebut. Diduga pihak Sudin SDA Jakarta Timur yang terkesan ada yang disembunyikan atas pembangunan RPA Penggilingan. Dan dinilai Sudin SDA Jakarta Timur tidak transparan dan diduga mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 tentang KIP.

Pihak Sudin SDA Jakarta Timur juga diduga mengangkangi UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 yang berbunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Atas semua aturan yang berlaku di negara ini, patut Wawan Kepala Sudin SDA Jakarta Timur diperiksa.

Diminta pihak terkait RPA Penggilingan turun tangan khususnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan dana Pembangunan RPA Penggilingan Jakarta Timur yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 7 miliar tersebut. Hingga diungkap secara terbuka supaya terang benderang kepada publik atau masyarakat. (TS/RED)

×
Berita Terbaru Update