Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum Umum LSM Forkorindo Minta Polda Riau Menindak Mafia Tanah Kabupaten Siak

| November 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T13:17:50Z

 

Diduga Laporan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tanggan Kepala Kampung, Dan KUHP 480 (Penadah) dan Pengelapan Pajak  Oleh Darwin Alias Abun Cs Belum Ada Tindakan Polda Provinsi Riau”


Jakarta. Detik35.Com


Ketua Umum (Ketum) LSM Forokrindo Tohom.TPS. SE, SH, MM yang didampingi Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH-FORKORINDO) Chengly Malau Gurning. SH mulai angkat bicara tentang lambatnya proses laporan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forkorindo Kabupaten Siak yang bernomor : 180/Lpaoran-TDP/LSM/LKBH-FORKORINDO/SIAK/X/2023. Tentang laporan pemalusan surat keterangan tebang tebas No. 87/1970 dan No. 88/1970 dengan luas lahan 192 hektar dalam hal itu juga bahwa surat tersebut tanda tangan kepala Kampung (desa) sangat jauh berbeda dalam satu hari di keluarkan suratnya.


Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM mengatkan, sangat ironis sejarah lahan yang sudah dikuasai saudara Darwin alias Abun CS dalam surat lahan terdapat nama Dermawan umur 19 tahun sudah memiliki lahan 192 hektar dalam hal ini tidak logis dan selanjutnya dalam surat tersebut hubungan Darwin dengan Dermawan tidak dapat dicamtumkan dalam surat sementara putra asli daerah tersebut tidak pernah memiliki lahan seluas surat yang sudah dibuat Darwin alias Abun Cs. 


Hal ini perlu pihak terkait dari Satgas mafia tanah untuk menindak lanjuti laporan dari berbagai masyarakat atau pun lembaga yang sudah menenrima surat kuasa dari warga Kampung (Desa) Langkai dan Buantan Besar, jelas Ketua Umum Forkorindo laporan yang sudah di kirimkan ke Polda Provinsi Riau sudah jelas dilampirkan surat tanda tangan palsu dan asli pernyataan dari Alm. Ahmad B yang dulunya menjabat kepala kampung (Desa) mulai tahun 1965 sampai tahun 1990. Dengan surat itu menyatakan, apa yang sudah dipegang saudara Darwin alias Abun Cs itu Fiktif, tapi pihak penegak hukum Polda provinsi Riau diduga lamban melakukan penyidikan.

Dalam kesepatan itu Ketua LKBH Forkorindo Chengly Malau Gurning. SH, sangat heran salah satu kepala kampung yang diduga tidak mendukung warganya yang lahannya diduga diserobot mafia tanah Darwin alias Abun register yang ada CS yang paling dasyat, bahwa Mantan Kepala Kampung Agus Priyanto telah melakukan kesaksian dalam pengadilan bahwa beberapa lahan tersebut sudah diblokir, tapi dengan fakta dari hasil penulusuran tim LSM dan LKBH Forkorindo di lapangan, bahwa nomor surat pemblokiran dan buku register masalah tanah tersebut tidak ada tertuang dalam buku register kamping dan sampai saat ini bahwa buku tersebut belum diberikan ke pihak Aparat Kampung Langkai Kecamatan Siak. 


Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, "ada apa mantan kepala kampung tersebut dengan pihak mafia tanah Darwin Alias Abun tiba-tiba menarik pernyataan di Pengadilan pihak aparat penegak hukum Polda Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan yang detail dalam pemberantasan mafia tanah tersebut."


Sesuai hasil konfirmasi dari Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin ke pihak aparat kampung Langkai dan Kampung Buatan, tentang nomor register pemblokiran surat tanah yang sesuai pengakuan mantan kepala kampung Langkai Agus Priyanto, dan berdasarkan fakta di lapangan, mulai pembatalan surat tersebut pihak aparat kampung sudah mencari berkas tersebut, tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada di kantor Kampung Langkai. Seluruh warga akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, karena surat register tanah kampung tersebut diduga sudah dijual mantan kepala kampung tersebut ke pihak mafia tanah di desa tersebut.  


Ketua LKBH Forkorindo Chengly Malau Gurning. SH sesuai dengan surat yang sudah dilaporkan pihak DPC LSM/LKBH Kabupaten Siak ke pihak APH Polda Riau yang saat ini dugaan berjalan sangat lamban. Sementara warga berharap agar cepat selesai dalam perkara ini, karena secara hukum sudah dilanggar para mafia tanah tersebut yang diduga sudah melakukan pemalsuan surat.


Dan belum ada putusan pengadilan yang menguatkan saudara Darwin Alias Abun Cs untuk melakukan kegiatan tersebut, karena berdasarkan salinan Putusan Perkara Perdata no 1604 K/Pdt/2021 pada 04 Agustus 2021 dalam status qou dalam pengertian seri atau kedua belah pihak tidak dapat melakukan aktivitas di atas lahan yang berperkara tersebut. 


Tapi pihak dari Darwin alias Abun CS selalu melakukan kegiatan panen buah sawit  dan melakukan penjualan ke pihak PKS yang di wilayah Kabupaten Siak. Hal itu juga DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak telah melakukan pelaporan ke Polda Riau untuk mendapatkan keadilan atau perlindungan hukum.


 Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM secara tegas mengatakan, apabila laporan yang sudah dikirimkan DPC LSM/LKBH Forokrindo Kabupaten Siak dalam kesempatan ini juga kami dari Sewan Pimpinan Pusat dan LKBH akan segera menindak lanjuti ke pihak Mabes Polri di Jakarta, supaya segera dilakukan penyidikan lebih mendalam lagi, ungkap Ketua Umum. (Red)





×
Berita Terbaru Update