Oku Timur ,Detik35.Com
Kantor Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura Kabupaten Oku Timur biarkan sang saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.pada hari Selasa pagi jam 9'29 wib tanggal (20/11/2023)
Pada saat awak media melintas Di depan Kantor Desa Jaya Pura Kecamatan Jaya Pura terlihat oleh tim awak media bahwa di depan kantor Kepala desa terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek ,kusam dan lusuh. Yang jadi pertanyaan dana Desa Besar tapi Tidak mampu Beli Bendera
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Namun tidak dengan kepala desa Jaya Pura beserta seluruh pegawai desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media mau mengkonfirmasi kepada kepala desa Jaya Pura tetapi kepala desa tidak berada dikantor dan awak media meminta no kepala desa kepada salah seorang pegawai kantor desa kemudian awak media mencoba menghubungi kepala desa tersebut alih alih ada jawaban dan sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban terkait dan kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar
, Dikantor kepala desa Jaya Pura yang ada hanya perangkat perangkat desa sementara Kepala desa tidak ada di tempat dan artinya jelas bahwa kepala desa Jaya Pura beserta perangkatnya tidak memahami undang undang tentang lambang negara dan sangat disayangkan sikap kepala desa Jaya Pura tidak menghargai lambang negara(Red/tim)