Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Tapanuli Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Satu DPO

| October 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T07:00:56Z

 


Tapanuli Utara. Detik35Com

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor) di kabupaten Tapanuli Utara.

Dari sindikat tersebut 2 pelaku berhasil di tangkap, yaitu Amos Simamora (26 ) warga Desa Parbubu I, kecamatan Tarutung, Taput dan Martin Fernandes Lumbantobing (29) Kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput..

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, kepada Wartawan Media ini membenarkan dan menjelaskan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku Curanmor.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap jari selasa, 24 Oktober 2023 dari tempat berbeda” awal Delianto.

Tersangka Amos Simamora di tangkap tim opsnal di lokasi permainan billiyard dekat rumah nya, sedangkan tersangka Martin Fernandes di tangkap dari rumahnya sendiri.

Hasil interogasi dari kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor yang beranggotakan 3 orang.

” Satu orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran kita dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang “ucapnya.

Dijelaskan,penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Khodijah Hasibuan (23) warga desa Huta Lombang kecamatan Lubuk barumum kabupaten Padang lawas.

Khodijah melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dengan Nopol BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 oktober 2023, saat parkir di depan rumah temannya di desa Siraja Hutagalung kecamatan Siatas Barita Taput dan laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga (39 , warga desa Silait Lait kecamatan Siborong-borong Taput,yang juga kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BB 3179 BI saat diparkirkan di depan rumahnya .

Hasil penyelidikan atas laporan tersebut, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap keduanya.

“Saat di interogasi,kedua tersangka mengakui perbuatannya atas kedua laporan tersebut dan hasil kejahatannya telah dijual ke penadah berinisial JS warga Sibolga Julu kabupaten Tapteng”terang Delianto.

Tim langsung bergerak mengejar pembelinya ke sibolga julu,namun pembeli sempat dan berhasil melarikan diri, namun kedua sepeda motor masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan langsung disita untuk barang bukti.

“Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandasnya. (Red/David. M.T. Lumbantobing)


×
Berita Terbaru Update