Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Orang Pelaku pengeroyokan akhirnya menyerahkan diri.Di Polsek Tungkal Jaya,ini Penjelasanya👇👇👇

| August 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-07T10:10:52Z

 

Dok.foto Lukman (biro muba)


MUBA Detik35com Kapolres Muba AKBP imam Safi'i Sik melalui Kapolsek Tungkal jaya Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya,  Polres Muba pada hari Jumat (04/08/2023) sekira pukul 10.30 wib.

Ketiga orang tersebut adalah M. Sodikin (19), Tommy Syaputra (18) keduanya warga Desa peninggalan kecamatan Tungkal jaya dan Muhammad Alfatizi (18) warga Pali, yang diserahkan langsung oleh keluarganya ke Polsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  sementara 1 terduga pelaku lainnya masih buron.

Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Rabu (02/08/2023) sekira pukul 21.30 wib telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang  secara bersama-sama terhadap korban Rusdi (45) di desa peninggalan, yang akibat kejadian tersebut korban sempat dirawat di rumah sakit Erni Medika Jambi, yang pada hari Kamis (03/08/2023) sekira pukul 24.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia .

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Ferdiansyah SH ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Senin (07/08/2023) membenarkan adanya  kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban tidak bisa diselamatkan setelah satu hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Erni Medika Jambi, diduga karena benturan benda tumpul dibeberapa bagian tubuhnya akibat diduga dianiaya secara bersama-sama, jelasnya.

Penyebab kejadian diduga  ada ketersinggungan pihak terduga pelaku ketika ditegur oleh korban ketika sedang latihan silat mungkin menurut korban sangat berisik.

Benar bahwa untuk 3 orang terduga pelaku telah diserahkan ke kami polsek tungkal jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara satu pelaku lainnya masih kami lakukan pencarian.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kuhp tentang kekerasan secara terang-terangan  dengan tenaga  bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tegas Ferdian. (Red/Lukman)
×
Berita Terbaru Update