Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Jalan Sukajadi Raya, OKU Timur Bagaikan Siluman Tanpa Papan Nama

| August 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-26T06:37:26Z


Pembangunan Jalan Sukajadi Raya, OKU Timur Bagaikan Siluman Tanpa Papan Nama"




OKU Timur, Detik35.Com  -
 Proyek fisik di Kecamatan Belitang  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur diduga tanpa papan nama alias terkesan proyek siluman, masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik. Akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.


Dengan demikian, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten OKU Timur 


Salah satunya proyek Pembangunan Jalan Pamel Sukajadi, Desa Sukajadi. Hingga kini, tak ada papan nama proyek yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu , (26/08/2023).


Tampak pembangunan Pamel Jalan Sukajadi, yang sedang berlangsung saat ini, terlihat material di lokasi.
Di tempat yang sama, warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada  didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balaidesa,” bebernya.


Sementara Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten OKU Timur, Syamsul Arifin S.Sos Saat ditemui di kantornya mengatakan, seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan ke depannya, kalau ada proyek, mohon ditaati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Syamsul Arifin yang juga selaku Pimpinan Redaksi Media DetectiveNews-Id. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update