Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Horeee, Batas Usia Maksimal CPNS 2023 Disahkan Jokowi, Bukan 25 Tahun, Cek

| June 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-03T15:31:54Z

 








  Jakarta PresidensialJakarta ,Detik35.com Presiden Jokowi telah sahkan aturan batas usia maksimal CPNS 2023, bukan lagi 30 atau 35 tahun.

Saat ini para CPNS 2023 bisa lamar hingga umur yang akan dijelaskan berikut ini sesuai dengan aturan yang telah disahkan oleh Jokowi.

Melansir dari berbagai sumber pada Sabtu (3/6/2023), CPNS 2023 akan segera dibuka sebentar lagi, oleh karena itu aturan batas usia maksimal yang telah disahkan Jokowi penting untuk diketahui.

Batas usia maksimal yang telah disahkan Jokowi ini, merupakan syarat utama dalam mendaftarkan diri pada CPNS 2023.

Sehingga para pelamar CPNS 2023 perlu mengetahui hal ini, terlebih batas usia maksimal CPNS 2023 yang disahkan Jokowi bisa lebih dari umur 35 tahun.

Ketentuan batas usia maksimal CPNS 2023 yang telah disahkan Jokowi, telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Maret 2017.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomo 11 Tahun 2017 mulai berlaku sejak diundangkannya pada 7 April 2017.

Secara gari besar peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang termasuk aturan batas usia maksimal CPNS 2023.

Sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh pemerintah akan dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2023.

Namun untuk kepastian jadwal pembukaan CPNS 2023, para pelamar dapat mencari tahu pada media sosial BKN.

Atau dengan membaca artikel di bawah ini, yang menjelaskan tentang jadwal pemberitahuan pembukaan CPNS 2023.

Sebagai syarat utama dalam melamar CPNS 2023, berikut adalah batas usia maksimal yang telah ditentukan oleh Jokowi.

Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 2, diberitahukan bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bisa lebih dari 35 tahun

“Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun,” tulis pasal 23 ayat 2.

Dimana pasa pasal 23 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila pelamar untuk jabatan umum maka batas usia maksimalnya adalah 35 tahun.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” tulis pasal 23 ayat 1 huruf a.

Demikian batas usia maksimal CPNS 2023 yang telah ditentukan oleh Jokowi adalah sampai dengan 40 tahun untuk jabatan tertentu.(Red/)

×
Berita Terbaru Update