Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa Masyarakat Desa Hiligeo afia Merusak Pembangunan Pemerintah Pengairan Irigasi

| June 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-02T14:45:12Z




Nias Utara,Detik35.Com. 
Masyarakat Desa Hiligeoafia afia RW...Rt...Dusun 5 (Lima) Kecamatan Lotu Kabupaten Nias  Utara  Merusak Pembangunan Pemerintah Pengairan irigasi 01/06/2023

Waktu  kejadian dirusakkan  oleh masyarakat Pembangunan  pengairan irigasi  pada  tgl 08/05/2023 dengan  pake alat  linggis  dan  martil oleh  yang merusak sekitar 5 ( LIMA ) Orang dan  ada laki-laki  bersama  perempuan yang merusakkan Pembangunan  Pengairan irigasi  sementara waktu  di  mulai pembangunan itu  turut meninjau Bupati  Nias Utara  Amizaro Waruwu S.Pd Bersama Babinsa 

Pada Tanggal 30/05/2023
Turut Media meninjau Bersama  DPC LSM GEMPUR Benar  sudah  di  rusakan  oleh  masyarakat yang  bernama  Ama  nidar harefa  bersama  Ina nidar dan ga ota  Alias Ama faro Harefa  dan  ada  juga 2 ( dua) orang perempuan yang tidak kami kenal Namanya  yang ada di situ waktu  di  rusak kan 

Kemudian  konfirmasi kepada  kades hiligeo  afia TOLONI  Nazara SE  di  Kantor  desa  Media  dan DPC LSM GEMPUR Konfirmasi kepada kepala desa  Apakah  Kepala  Desa Sudah Mengetahui  Pembangunan pemerintah yang  di  rusak oleh masyarakat  pak Katanya saya  tidak kenal  padahal sudah 22 Hari terjadi pengrusakkan Pembangunan Pengairan  irigasi  namun  media menampakkan Kepada  kepala desa  sebagai  bukti vidio dan foto Waktu dirusak Baru  di bilang  oh  itu saya  sendiri yang menyelesaikan  Hibah pembangunan itu,  Hanya satu hari  kami kerjakan Hibah itu langsung siap karna cepat  Hibah  itu  kata  Bupati Ucapnya Kepala  Desa Hiligeo afia TOLONI Nazara SE

Lalu ada seorang Aparat desa Menyatakan Sama  Kepala desa  Kalau  itu Pak  kades  Kejadian  Bisa di Kasih  Contoh Sesuai Undang-Undang yang berlaku Kepada  yang Merusakkan  Pembangunan pemerintah Karna tidak Mahir Masyarakat yang lain  Ucapnya.

Lalu Media dan  DPC LSM GEMPUR Mengajak Kepala  Desa Untuk  Meninjau pembangunan yang  sudah  di rusak  Oleh Masyarakat, dan  Kepala desa  lalu  di  suruh Kepala dusun 04 ( EMPAT ) Dan Kepala Dusun 05 ( LIMA ) Untuk  Meninjau pembangunan yang  sudah  di rusakkan  oleh masyarakat dan  Begitu nyampe  di lokasih  kepala dusun  04  dan 05 Membenarkan Pembangunan Pengairan irigasi  Benar sudah  di  rusakkan.  Dan ada seorang masyarakat yang menyatakan benar Orang Ama nidar Harefa bersama Ina nidar  dan  ga ota  Alias  Ama Faro  Harefa yang merusakkan. Dan  sehingga sesudah  di rusakkan  Pengairan  irigasi  dan masyarakat mengalami musibah  banjir dirumah  dan dapur  mereka sekitar  dua rumah  tangga dan satu disitu Rumah janda yang di berikan bantuan rumah Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S,Pd lalu  masyarakat 
Yang  banjir di dapurnya dia mengasih  Batu didalam  paret sekitar  satu mobil EL tiga ratus  untuk menahan  banjir yang masuk  di dapurnya.

Kepala  dusun 04/05 menyatakan kepada  Media dan  DPC LSM GEMPUR  Biar kami  yang bertanya  kepada  yang  merusakkan  apa  alasan mereka  kenapa di rusakkan Pembangunan Pemerintah  kalau  Sudah  di jelaskan oleh pelakunya maka  kami informasikan sama  Media dan DPC LSM GEMPUR  Yang hadir  di lapangan  Dan begitu  juga kata  kepala Desa  saat pulang  dari tempat  pembuangan yang sudah di rusakkan oleh Masyarakat.

Dan  malamnya sekitar  jam20  kurang  lebih kami  hubingin Kepala dusun 05 ( LIMA ) Menanyakan  penjelasan  dari pelaku  dan pelaku Membenarkan bahwa  Mereka sudah melakukan  pengrusakkan  pembangunan  Perintah pengairan  irigasi  kata pelaku  kepada Kepala Dusun 05 ( LIMA )

Tindak pidana perusakan dan penghancuran barang pada pasal 521 UU KUHP, 
Yang berbunyi, ; Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Pasal 521 Ayat 1)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Pasal 521 Ayat 2)

Dan  Sampai saat  ini  belum ada  tindakan kepada pelakunya Mohon  kepada Pemerintah Kabupaten Nias  Utara  Apa  tindakan yang  berlaku kepada  Pelaku pengrusakan  Pembangunan pemerintah  sesuai Undang-undan KUHP Yang  Berlaku Di Negara kita ini Supaya tidak   sewenang-wenang masyarakat  merusakkan  Pembangunan pemerintah.

( Red/Sayabudi telaumbanua)
×
Berita Terbaru Update