Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM Forkorindo DPC OKU Timur Angkat Bicara Tentang Dugaan Pungli Dana PIP SDN 1 Sumber Rejo

| May 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T04:52:09Z





“Dana Program Indonesia Pintar Diduga Dipotong Kepala SDN 1 Sumber Rejo Akan Segera Dilaporkan Ke Pihak APIP dan APH”


Oku Timur, Detectivenews.id - Kepala SDN l Sumber Rejo patut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000/murid. Sementara Jumlah penerima manfaat di SDN I Sumber Rejo kurang lebih 26 siswa.

Pihak sekolah mensiasati program bantuan tersebut dengan cara memotong anggaran dengan  menyuruh salah satu wali murid untuk mengkoordinir, sebut saja Bunga saat dikonfirmasi mengatakan, saya sendiri tidak tahu, tahu tahu disuruh mengumpulkan uang anak anak yang mendapat bantuan. Rincian untuk anak kelas 1--5 mendapatkan 450.000.di minta 50.000/murid, sedangkan untuk kelas 6 mendapatkan 250.000.di mintak 25.000/murid. Itu arahan dari pihak sekolah pak, ungkapnya

Sementara itu, Sekertaris LSM Forkorindo Syamsul Arifin S.Sos, saat dikonfirmasi Awak media DetectiveNews.id dan media Detik35.com mengatakan, sangat menyayangkan tindakan Kepala SDN 01 Sumber Rejo yang diduga melakukan pemotongan itu,  ungkapnya

Lanjut Syamsul Arifin S.Sos, para kepala sekolah harusnya memahami program pemerintah pusat, bahwa Program Indonesia Pintar (PIP ) adalah program yang diperuntukkan untuk Biaya Pendidikan bagi anak yang masuk kata gori miskin.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah, agar kembali melanjutkan pendidikannya. 





PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siswa yang menerima bantuan sosial  PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.

Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud 2023, bisa mendaftarkan diri. Cukup dengan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK),Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jika memenuhi persyaratan, otomatis akan masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Siswa yang dinyatakan lolos mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud 2023, akan mendapat dana sampai Rp 1.000.000. di mana dana tersebut diperuntukkan membeli seragam sekolah, alat tulis, dan lainnya untuk menunjang keperluan sekolah.

Kami Atas Nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo sudah Berkoordinasi Dengan Polres Oku Timur ke Tipikor Dan segera akan membuat laporan secara tertulis. Dan Kami akan Kawal, tutupnya

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A smpai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siswa yang menerima bantuan sosial  PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Katu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.

Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi tidak mampu atau miskin. (RED)



×
Berita Terbaru Update